Anies Baswedan calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan menegaskan, yang rakyat punya hanyalah gagasan dan opini. Oleh karena itu, jangan sampai gagasan milik rakyat juga dilarang untuk diartikulasikan.
“Jika kini terdapat pasal yang dipaksakan kepada orang yang menyampaikan pendapat. Maka ke depan malah kita perlu pasal dalam undang-undang, dalam peraturan yang dengan tegas melarang penganiayaan terhadap kebebasan berpendapat,” ujarnya dalam pidato politiknya di HUT PKS yang dipantau secara daring dari YouTube Kompas tv, Sabtu (20/5).
“Jadi saya juga pernah mengalami tugas di Jakarta. Ketika saya di pemerintahan, kami menjadi kotak surat pengaduan dan kritik. Ini bagian dari pekerjaan. Tidak perlu dituntut. Tidak perlu dianiaya. Dan itulah yang kami sudah dilakukan bersama di Jakarta.
Belum terdapat yang dilaporkan atau diadili,” ujarnya lagi. Presiden PKS Ahmad Syaikhu memastikan seluruh mesin politik PKS mulai dari struktur, anggota PKS dan simpatisannya siap all out memenangkan Anies Baswedan di Pilpres 2024. di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (20/5).
“Dalam acara berharga ini di hadapan Anies Rasyid Baswedan selaku Wakil Presiden RI, serta di hadapan para pengurus partai dan tokoh bangsa, kader, saksikan struktur, juga simpatisan PKS di seluruh Indonesia siap berjuang habis-habisan, berkorban penuh totalitas.
Untuk memenangkan Anies Rasyid Baswedan di Pilpres 2024,” kata Syaikhu. Syaikhu mengatakan, semangat Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden merupakan bagian dari semangat PKS untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD NKRI 1945.
“PKS akan terus membangun keyakinan untuk melanjutkan keinginan para pendiri bangsa dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” katanya.
Selain itu, Anies berharap aparatur pemerintah perlu memperkuat undang-undang yang independen dan bebas intervensi publik. Yang mana, sistem ketatanegaraan yang berjalan harus menjunjung tinggi demokrasi.